Kamis, 09 Desember 2010

PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME DALAM PENDIDIK

Makna profesi seperti yang diungkapkan oleh Dr.Sikun Pribadi (dalam Oemar Hamalik:2006). “Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”.
Berdasarkan definisi tersebut, kata profesi mengandung tiga makna strategis yaitu profesi sebagai suatu pernyataan atau janji yang terbuka, profesi sebagai suatu pengabdian dan makna profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan.
 Hakikat profesi sebagai suatu janji atau pernyataan terbuka
Dalam koridor keprofesionalan, terdapat kode etik-kode etik tertentu yang harus dipatuhi. Setiap pelanggaran kode etik tersebut akan berhadapan dengan sanksi atau hukum tertentu. Janji yang diucapkan seorang profesional merupakan janji dari lubuk hatinya. Setiap pernyataan mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Guru sebagai seorang profesional dituntut berperilaku sesuai dengan janji saat menerima pekerjaan profesi kependidikan.
 Hakikat profesi sebagai suatu pengabdian
Pengabdian kepada masyarakat merupakan tujuan dari suatu profesional. Suatu profesional tidak semata-mata mencari keuntungan materi dan non materi. Usaha memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat harus menjadi paradigma setiap langkah seorang profesional.
 Hakikat profesi sebagai suatu pekerjaan atau jabatan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu pula (Oemar Hamalik : 2006). Seorang profesional dituntut untuk mampu membuat keputusan dan kebijakan yang tepat. Kompetensi merupakan kunci yang utama sebagai seorang profesional. Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur kompetensi tersebut, diantaranya kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial.
Melihat beberapa penjelasan diatas tentang makna profesi, maka seseorang yang berprofesi sebagai seorang guru harus memahami bahwa pekerjaannya tersebut akan berkaitan dengan kode etik keguruan yang diikrarkan saat mulai menjabat, suatu pekerjaan dan pengabdian kepada masyarakat. Guru merupakan pendidik profesional. Seorang profesional berkaitan dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Profesi guru sebagai seorang profesional memiliki empat kompetensi yakni : Pedagogis, Sosial, Kepribadian, Profesional.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Kompetensi berupa keahlian, wawasan, pengetahuan dan keterampilan sangat berkaitan dengan waktu. Karena setiap waktu (zaman), memiliki perbedaan kebutuhan dan perkembangan iptek tertentu. Kegiatan pengembangan profesi guru merupakan kegiatan pengalaman atau penerapan keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia pendidikan secara umum (Supardi : 2007). Dengan mengacu pada definisi tersebut, pengembangan profesi guru melalui sertifikasi merupakan usaha meningkatkan profesionalisme guru atau meningkatkan kompetensi seorang guru sebagai pendidik profesional.


Daftar Pustaka :
Asmani, Jamal Ma’mur.2009.7 Tips Cerdas dan Efektif Lulus Sertifikasi Guru.Yogyakarta: Diva Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar