Kamis, 09 Desember 2010

JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN SPESIFIKASI KOMPETENSI PROFESI BIDANG PENDIDIKAN

JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
SPESIFIKASI KOMPETENSI PROFESI BIDANG PENDIDIKAN
Oleh : Muhamad Handar
Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Politik/PPKN Non Reguler 2009
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Salah satu definisi profesi seperti yang diungkapkan oleh Dr. Sikun Pribadi (dalam Oemar Hamalik:2006) seperti berikut ini:
“Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”.
Berdasarkan definisi tersebut, kata profesi mengandung tiga makna strategis yaitu profesi sebagai suatu pernyataan atau janji yang terbuka, profesi sebagai suatu pengabdian, dan makna profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan.
1. Hakikat profesi sebagai suatu janji atau pernyataan terbuka
Dalam koridor keprofesionalan, terdapat kode etik-kode etik tertentu yang harus dipatuhi. Setiap pelanggaran kode etik tersebut akan berhadapan dengan sangsi/ hukum tertentu. Janji yang diucapkan seorang professional merupakan janji dari lubuk hatinya. Setiap penyataannya mengandung norma-norma atau nlai-nilai etik. Guru sebagai seorang professional dituntut berprilaku sesuai dengan janji saat menerima pekerjaan profesi kependidikan. Pada saat seorang guru mengikrarkan kode etik guru, maka mulai saat itu juga dia mengucapkan janjinya dan harus menyadari bahwa dibalik itu terdapat tanggungjawab beserta sangsi bila terjadi pelanggaran. Tentunya hal ini harus ditunjang oleh ketegasan pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi pada kode etik guru itu. Jangan sampai, ketidaktegasan pemberian sangsi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada sosok guru sebagai professional. Disamping itu, pemberian penghargaan yang relevan kepada guru akan meningkatkan citra guru sebagai pendidik professional.

2. Hakikat profesi sebagai suatu pengabdian
Pengabdian kepada masyarakat merupakan tujuan dari suatu profesinal. Suatu profesional tidak semata-mata mencari keuntungan materi dan non materi. Usaha memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat harus menjadi paradigma setiap langkah seorang profesional. Guru sebagai tenaga profesional kependidikan bertindak memberikan kemanfaatan kepada stakeholder pendidikan dan terutama siswa. Semangat pengabdian kepada masyarakat harus menjadi roh seorang guru. Bukankah pada saat pertama kali diangkat menjadi guru kita membacakan janji dalam rangka pengabdian kepada negara? Janji itu merupakan pernyataan janji profesionalisme seorang guru dalam memberikan pengabdian.

3. Hakikat profesi sebagi suatu pekerjaan atau jabatan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula (Oemar Hamalik: 2006). Seorang profesional dituntut untuk mampu membuat keputusan dan kebijakan yang tepat. Kompetensi merupakan kunci utama sebagai seorang profesioanal. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur kompetensi tersebut, diantaranya kompetensi Kepribadian, Pedagogis, Profesional dan sosial. Konsekwensinya adalah setiap pihak harus memenuhi pencapaian kompetensi itu baik oleh guru sendiri, ataupun pihak yang mengatur keberadaan guru seperti Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan pemerintah pusat. Tidak dipenuhinya kompetensi tersebut oleh guru akan berakibat pada munculnya keputusan atau kebijakan kurang tepat dalam lingkup kompetensinya yang berpotensi merugikan siswa, orang tua dan pemerintah sendiri. Guru yang belum mencapai kompetensi Pedagogis akan mengakibatkan kesalahan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang pengelolaan kelas. Sehingga berpotensi memunculkan pembelajran yang tidak tidak tepat juga. Begitu juga, guru yang belum mencapai kompetensi professional (substansi materi) akan berpotensi membuat masalah dalam penguasaan dan penyampaian substansi materi kepada siswa, misalnya misskonsepsi. Dan begitu pula untuk kedua kompetensi lainnya (Kepribadian dan sosial).
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisispasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Seperti yang telah dijelaskan dalam pendahuluan bahwa guru merupakan pendidik professional. Seorang professional berkaian dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Profesi guru sebagai seorang professional memiliki empat kompetensi yakni: Pedagogis, sosial, kepribadian, Profesional (substansi Materi).
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Kompetensi berupa keahlian, wawasan, pengetahuan dan keterampilan sangat berkaitan dengan waktu. Karena setiap waktu (zaman), memiliki perbedaan kebutuhan dan perkembangan iptek tertentu. Kebutuhan masyarakat lima tahun kebelakang dengan tahun sekarang akan memiliki perbedaan. Menjadikan guru sebagai profesi tentunya tidak untuk satu atau dua tahun, tetapi untuk berpuluh-puluh tahun lamanya. Jika setiap kurun waktu memiliki perbedaan kebutuhan, maka sudah selayaknya seorang guru harus mampu dan mau mengembangkan kompetensinya, atau mengembangkan keprofesionalannya. Pengembangan profesi ini bisa dilakukan secara mandiri melalui kegiatan pengembangan profesi, atau oleh pihak terkait lainnya.
Kegiatan pengembangan profesi guru merupakan kegiatan pengamalan atau penerapan keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia pendidikan secara umum (Supardi:2007). Dengan mengacu pada definisi tersebut, pengembangan profesi guru melalui sertifikasi merupakan usaha meningkatkan profesionalisme guru atau meningkatkan kompetensi seorang guru sebagai pendidik professional.

Referensi :
Asmani,Jamal Ma’ruf.2009.7 Tips Cerdas & Efektif Lulus Sertifikasi Guru.Jogjakarta: Diva Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar