Kamis, 09 Desember 2010

Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran

Kinerja Pendidik dalam Pembelajaran
Oleh : Muhamad Handar
Mahasiswa Pkn Non Reguler 2009

Definisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki kharisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Mengutip pendapat Laurence D.Hazkew dan Jonathan C.Mc Lenden dalam bukunya this is teaching: “ Teacher is profesional person who conducts classes ( Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola kelas). Jadi, guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan.
Tugas pengajar sebagai pengelola pembelajaran, diantaranya :
 Tugas manajerial
Menyangkut fungsi administrasi (memimpin kelas), baik internal maupun eksternal.
 Berhubungan dengan peserta didik
 Alat perlengkapan kelas (material)
 Tindakan-tindakan profesional
 Tugas Edukasional
Menyangkut fungsi mendidik, bersifat :
 Motivasional
 Pendisiplinan
 Sanksi sosial (tindakan hukuman)
 Tugas Instruksional
Menyangkut fungsi mengajar, bersifat :
 Penyampaian materi
 Pemberina tugas-tugas pada peserta didik
 Mengawasi dan memeriksa tugas
Peranan guru dalam pembelajaran tatap muka
Terdapat peran guru dalam pembelajaran tatap muka yang dikemukakan oleh Moon (1989), yaitu sebagai berikut :
1. Guru sebagai perancang pembelajaran
2. Guru sebagai pengelola pembelajaran
3. Guru sebagai pengarah pembelajaran
4. Guru sebagai evaluator
5. Guru sebagai konselor
6. Guru sebagai pelaksana kurikulum
7. Guru dalam pembelajaran yang menerapkan kurikulum berbasis lingkungan

Tugas dan tanggung jawab Guru
Proses pembelajaran yang bernapaskan lingkungan lebih menekankan pada pentingnya proses belajar peserta daripada hasil belajar yang dicapai oleh peserta didik. Karena itu, pengendalian proses pembelajaran peserta didik merupakan tugas dan tanggung jawab guru. Ada beberapa kemampuan yang dituntut dari guru agar dapat menumbuhkan minat dala proses pembelajaran, yaitu sebagai berikut :
a. Mampu menjabarkan bahan pembelajaran ke dalam berbagai bentuk cara penyampaian
b. Mampu merumuskan tujuan pembelajaran kognitif tingkat tinggi, seperti analisis, sintesis dan evaluasi. Melalui tujuan tersebut maka kegiatan belajar peserta didik akan lebih aktif dan komprehensif
c. Menguasai berbagai cara belajar yang efektif sesuai dengan tipe dan gaya belajar yang dimiliki oleh peserta didik secara individual
d. Terampil dalam menggunakan sumber-sumber belajar yang ada sebagai bahan ataupun media belajar bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
e. Terampil dalam mengelola kelas atau memimpin perseta didik dalam belajar sehingga belajar menjadi menarik dan menyenangkan. (Sudjana dan Arifin, 1989: 31-39)

Syarat Guru yang baik dan berhasil
Tidak sembarangan orang dapat melaksanakan tugas profesional sebagai seorang guru. Untuk menjadi guru yang baik haruslah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah (Ngalim Purwanto, 1985: 170-175). Syarat utama untuk menjadi seorang guru, selain berijazah dan syarat-syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah mempunyai sifat-sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pembelajaran. Selanjutnya, dari syarat-syarat tersebut dapat dijabarkan secara lebih terperinci, yaitu sebagai berikut :
a. Guru harus berijazah
b. Guru harus sehat rohani dan jasmani
c. Guru harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakukan baik.
d. Guru haruslah orang yang bertanggung jawab
e. Guru di Indonesia harus berjiwa nasional
Syarat-syarat di atas adalah syarat umum yang berhubungan dengan jabatan sebagai seorang guru. Selain itu, ada pula syarat lain yang sangat erat hubungannya dengan tugas guru di sekolah, sebagai berikut :
a. Harus adil dan dapat dipercaya
b. Sabar,rela berkorban, dan menyayangi perserta didiknya
c. Memiliki kewibawaan dan tanggung jawab akademis
d. Harus selalu berintrokpeksi diri dan siap menerima kritik dari siapa pun
e. Harus berupaya meningkatkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
Sebagai kesimpulan, keberhasilan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pengajar sangat tergantung pada diri pribadi masing-masing guru dalam lingkungan tempat ia bertugas.

PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME DALAM PENDIDIK

Makna profesi seperti yang diungkapkan oleh Dr.Sikun Pribadi (dalam Oemar Hamalik:2006). “Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”.
Berdasarkan definisi tersebut, kata profesi mengandung tiga makna strategis yaitu profesi sebagai suatu pernyataan atau janji yang terbuka, profesi sebagai suatu pengabdian dan makna profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan.
 Hakikat profesi sebagai suatu janji atau pernyataan terbuka
Dalam koridor keprofesionalan, terdapat kode etik-kode etik tertentu yang harus dipatuhi. Setiap pelanggaran kode etik tersebut akan berhadapan dengan sanksi atau hukum tertentu. Janji yang diucapkan seorang profesional merupakan janji dari lubuk hatinya. Setiap pernyataan mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Guru sebagai seorang profesional dituntut berperilaku sesuai dengan janji saat menerima pekerjaan profesi kependidikan.
 Hakikat profesi sebagai suatu pengabdian
Pengabdian kepada masyarakat merupakan tujuan dari suatu profesional. Suatu profesional tidak semata-mata mencari keuntungan materi dan non materi. Usaha memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat harus menjadi paradigma setiap langkah seorang profesional.
 Hakikat profesi sebagai suatu pekerjaan atau jabatan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan dan keterampilan tertentu pula (Oemar Hamalik : 2006). Seorang profesional dituntut untuk mampu membuat keputusan dan kebijakan yang tepat. Kompetensi merupakan kunci yang utama sebagai seorang profesional. Undang-Undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur kompetensi tersebut, diantaranya kompetensi kepribadian, pedagogis, profesional, dan sosial.
Melihat beberapa penjelasan diatas tentang makna profesi, maka seseorang yang berprofesi sebagai seorang guru harus memahami bahwa pekerjaannya tersebut akan berkaitan dengan kode etik keguruan yang diikrarkan saat mulai menjabat, suatu pekerjaan dan pengabdian kepada masyarakat. Guru merupakan pendidik profesional. Seorang profesional berkaitan dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Profesi guru sebagai seorang profesional memiliki empat kompetensi yakni : Pedagogis, Sosial, Kepribadian, Profesional.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Kompetensi berupa keahlian, wawasan, pengetahuan dan keterampilan sangat berkaitan dengan waktu. Karena setiap waktu (zaman), memiliki perbedaan kebutuhan dan perkembangan iptek tertentu. Kegiatan pengembangan profesi guru merupakan kegiatan pengalaman atau penerapan keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia pendidikan secara umum (Supardi : 2007). Dengan mengacu pada definisi tersebut, pengembangan profesi guru melalui sertifikasi merupakan usaha meningkatkan profesionalisme guru atau meningkatkan kompetensi seorang guru sebagai pendidik profesional.


Daftar Pustaka :
Asmani, Jamal Ma’mur.2009.7 Tips Cerdas dan Efektif Lulus Sertifikasi Guru.Yogyakarta: Diva Press

JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN SPESIFIKASI KOMPETENSI PROFESI BIDANG PENDIDIKAN

JENIS PROFESI DALAM BIDANG PENDIDIKAN
SPESIFIKASI KOMPETENSI PROFESI BIDANG PENDIDIKAN
Oleh : Muhamad Handar
Mahasiswa Jurusan Ilmu Sosial Politik/PPKN Non Reguler 2009
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

Salah satu definisi profesi seperti yang diungkapkan oleh Dr. Sikun Pribadi (dalam Oemar Hamalik:2006) seperti berikut ini:
“Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”.
Berdasarkan definisi tersebut, kata profesi mengandung tiga makna strategis yaitu profesi sebagai suatu pernyataan atau janji yang terbuka, profesi sebagai suatu pengabdian, dan makna profesi sebagai suatu jabatan atau pekerjaan.
1. Hakikat profesi sebagai suatu janji atau pernyataan terbuka
Dalam koridor keprofesionalan, terdapat kode etik-kode etik tertentu yang harus dipatuhi. Setiap pelanggaran kode etik tersebut akan berhadapan dengan sangsi/ hukum tertentu. Janji yang diucapkan seorang professional merupakan janji dari lubuk hatinya. Setiap penyataannya mengandung norma-norma atau nlai-nilai etik. Guru sebagai seorang professional dituntut berprilaku sesuai dengan janji saat menerima pekerjaan profesi kependidikan. Pada saat seorang guru mengikrarkan kode etik guru, maka mulai saat itu juga dia mengucapkan janjinya dan harus menyadari bahwa dibalik itu terdapat tanggungjawab beserta sangsi bila terjadi pelanggaran. Tentunya hal ini harus ditunjang oleh ketegasan pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi pada kode etik guru itu. Jangan sampai, ketidaktegasan pemberian sangsi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada sosok guru sebagai professional. Disamping itu, pemberian penghargaan yang relevan kepada guru akan meningkatkan citra guru sebagai pendidik professional.

2. Hakikat profesi sebagai suatu pengabdian
Pengabdian kepada masyarakat merupakan tujuan dari suatu profesinal. Suatu profesional tidak semata-mata mencari keuntungan materi dan non materi. Usaha memberikan pelayanan dan kemanfaatan bagi masyarakat harus menjadi paradigma setiap langkah seorang profesional. Guru sebagai tenaga profesional kependidikan bertindak memberikan kemanfaatan kepada stakeholder pendidikan dan terutama siswa. Semangat pengabdian kepada masyarakat harus menjadi roh seorang guru. Bukankah pada saat pertama kali diangkat menjadi guru kita membacakan janji dalam rangka pengabdian kepada negara? Janji itu merupakan pernyataan janji profesionalisme seorang guru dalam memberikan pengabdian.

3. Hakikat profesi sebagi suatu pekerjaan atau jabatan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula (Oemar Hamalik: 2006). Seorang profesional dituntut untuk mampu membuat keputusan dan kebijakan yang tepat. Kompetensi merupakan kunci utama sebagai seorang profesioanal. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur kompetensi tersebut, diantaranya kompetensi Kepribadian, Pedagogis, Profesional dan sosial. Konsekwensinya adalah setiap pihak harus memenuhi pencapaian kompetensi itu baik oleh guru sendiri, ataupun pihak yang mengatur keberadaan guru seperti Sekolah, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan pemerintah pusat. Tidak dipenuhinya kompetensi tersebut oleh guru akan berakibat pada munculnya keputusan atau kebijakan kurang tepat dalam lingkup kompetensinya yang berpotensi merugikan siswa, orang tua dan pemerintah sendiri. Guru yang belum mencapai kompetensi Pedagogis akan mengakibatkan kesalahan dalam membuat kebijakan-kebijakan dibidang pengelolaan kelas. Sehingga berpotensi memunculkan pembelajran yang tidak tidak tepat juga. Begitu juga, guru yang belum mencapai kompetensi professional (substansi materi) akan berpotensi membuat masalah dalam penguasaan dan penyampaian substansi materi kepada siswa, misalnya misskonsepsi. Dan begitu pula untuk kedua kompetensi lainnya (Kepribadian dan sosial).
Tenaga pendidik dan kependidikan dalam proses pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa melalui pengembangan kepribadian dan nilai-nilai yang diinginkan. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan pendidik dalam masyarakat Indonesia tetap dominan sekalipun teknologi yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran berkembang amat cepat.
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisispasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Seperti yang telah dijelaskan dalam pendahuluan bahwa guru merupakan pendidik professional. Seorang professional berkaian dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Profesi guru sebagai seorang professional memiliki empat kompetensi yakni: Pedagogis, sosial, kepribadian, Profesional (substansi Materi).
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (diciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (pedagogical content); (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan.
Kompetensi berupa keahlian, wawasan, pengetahuan dan keterampilan sangat berkaitan dengan waktu. Karena setiap waktu (zaman), memiliki perbedaan kebutuhan dan perkembangan iptek tertentu. Kebutuhan masyarakat lima tahun kebelakang dengan tahun sekarang akan memiliki perbedaan. Menjadikan guru sebagai profesi tentunya tidak untuk satu atau dua tahun, tetapi untuk berpuluh-puluh tahun lamanya. Jika setiap kurun waktu memiliki perbedaan kebutuhan, maka sudah selayaknya seorang guru harus mampu dan mau mengembangkan kompetensinya, atau mengembangkan keprofesionalannya. Pengembangan profesi ini bisa dilakukan secara mandiri melalui kegiatan pengembangan profesi, atau oleh pihak terkait lainnya.
Kegiatan pengembangan profesi guru merupakan kegiatan pengamalan atau penerapan keterampilan guru untuk peningkatan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia pendidikan secara umum (Supardi:2007). Dengan mengacu pada definisi tersebut, pengembangan profesi guru melalui sertifikasi merupakan usaha meningkatkan profesionalisme guru atau meningkatkan kompetensi seorang guru sebagai pendidik professional.

Referensi :
Asmani,Jamal Ma’ruf.2009.7 Tips Cerdas & Efektif Lulus Sertifikasi Guru.Jogjakarta: Diva Press